Bawah Tanah

La Nyalla Ditangkap Setelah Jadi Buronan Interpol

Published

on

Nama La Nyalla, saat menjabat Ketua Umum KADIN Jatim pernah dikaitkan dengan perkara hukum penyimpangan Dana Hibah KADIN Jatim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2012-2104. Perbuatanya ini memang sangat merugikan masyarakat, jelas kalau harus ditangkap pihak yang berwajib.

La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai buron, karena dirinya tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau kooperatif atas kasus korupsi dan pencucian uang. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan kronologi penangkapan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia La Nyalla Mattalitti di Singapura.

Setelah buron sekitar 2,5 bulan, pelarian La Nyalla Mattalitti kini berakhir. Ketua Nonaktif PSSI itu dideportasi ke Indonesia. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp 5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.

La Nyalla Ditangkap dalam posisi overstay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia. Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. Akhirnya buronan ini ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia, dia langsung diserahkan ke kejaksaan negeri tinggi untuk diproses hukumnya.

Saya masih heran, kenapa orang ini kerjanya merepotkan banyak orang. Setelah kasus korupsi dan pencucian uang, dia malah kabur dan jadi buronan. Kalau memang merasa tidak bersalah ya gausah segala kabur ke luar negeri. Rasanya duit yang dikorupsi memang besar banget sampai-sampai bisa menghidupi dirinya di luar negeri.

Dia terus ditindak oleh kejati jawa timur. Menindak La Nyalla ternyata bukan hal yang mudah. Dia banyak menghadirkan saksi-saksi yang pro ke dia, jelas karena iming-iming duit yang diberikan La Nyalla. Dia juga banyak mengelak karena dirinya tidak bersalah, padahal jelas-jelas dia pelakunya. Koruptor keji yang makan duit rakyat, maling mana ada sih yang mau ngaku.

Akhirnya dirinya dipenjara selama 6 tahun, tuntutan sangat kecil mengingat perbuatan yang sudah dilakukan oleh La Nyalla sudah diluar akal. Tidak beradab, kejam memakan duit yang bukan haknya dan menyalahgunakan kekuasaan demi memperkaya dirinya sendiri. Dirinya juga dibebaskan dan hanya menjalankan masa hukuman 7 bulan.

Itu semua jelas karena kekuatan uang hasil korupsinya, dia menyogok hakim untuk membebaskan. Padahal alasan hakim untuk membebaskan La Nyalla sangat tidak masuk akal. Kejahatan semacam ini sudah tidak bisa  dimaafkan, sosok La Nyalla adalah mafia bengis yang harus dikenakan sanksi sosial. Jangan sampai wajahnya muncul lagi di pemilihan yang akan datang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version